Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPRD NTT Desak Kejati Segera Tuntaskan Kasus Korupsi RS Pratama Wewiku Malaka: Bukti Cukup, Jangan Tunda Lagi!

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB

BIDIKNUSATENGGARA.id | Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Nahak, S.Si., dengan tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk segera mengumumkan perkembangan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka. Desakan ini muncul menyusul lamanya penanganan kasus yang telah menarik perhatian publik.

Baca Juga :  PS Malaka U‑12 Libas SSB Putra Nagekeo 3‑0 Melaju ke Final, Bupati SBS Tersenyum Bangga di Stadion Oepoi

“Saya meminta pihak kejaksaan segera mengumumkan perkembangan kasus RS Pratama Malaka karena sudah cukup lama. Bukti apalagi yang dicari?” tegas Agustinus Nahak saat diwawancarai redaksi bidiknusatenggara.id pada Kamis, (20/11/25) di Kupang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Agustinus Nahak, yang mewakili daerah pemilihan termasuk Kabupaten Malaka, menyoroti bahwa Kejati NTT harus menunjukkan keseriusan dengan segera menetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang telah dikumpulkan. “Jika tidak cukup bukti, segera dihentikan kasusnya sehingga RS Pratama bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Malaka,” tambahnya.

Baca Juga :  Malaka Jadi Teladan Pembinaan Sepak Bola Usia Dini di NTT, Apresiasi Tinggi untuk Bupati Stefanus Bria Seran

Sitaan Rekening sebagai Pintu Masuk Ungkap Jaringan Korupsi

Agustinus Nahak lebih lanjut menyoroti hasil sitaan rekening yang telah dilakukan sebagai kunci utama untuk membongkar jaringan keterlibatan dalam dugaan kongkalikong ini. “Hasil sitaan rekening itu seharusnya sudah jadi pintu masuk untuk memeriksa mereka yang diduga terlibat dalam kongkalikong RS Pratama Malaka yang sejak awal sudah jadi pro-kontra,” ujarnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung