”Bapak Kapolsek dihadapan kedua pihak memberi waktu 1 minggu kepada para pelaku untuk mencari jalan damai. Kapoksek bilang hanya 1 minggu setelah itu BAP akan diteruskan ke tingkat Polres. Kapolsek juga saat itu meminta supaya visum juga anak Ama Rio”, bebernya.
Kapolsek Wewiku, ketika dikonfirmasi tim media melalui pesan Whatsapp membenarkan adanya laporan tersebut dan masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian. Dirinya meminta wartawan datang langsung ke Polsek Wewiku untuk mendapatkan gambaran utuh terkait persoalan yang sementara ditanganinya.
Dari kejadian itu, aparat kepolisian diminta untuk bertindak tegas karena pemeriksaan saksi korban dan Visum sudah dilakukan sehingga tidak ada alasan Polisi masih membiarkan pelaku berkeliaran menghirup udara bebas diluar.
Bila Polsek Wewiku dan Polres Malaka masih mengulur proses kasus ini maka keluarga pihak korban segera mengadukan persoalan ini ke Polda NTT dan Lembaga Perlindungan Anak NTT supaya diusut lebih lanjut.
Penegasan itu disampaikan Benyamin Laak kepada wartawan di Weoe, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, pada Sabtu, 9 Desember 2023. **(Ferdy Bria/tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












