8. Benyamin Laak saat itu merontak dan melepaskan diri dari keroyokan dan langsung melaporkan masalah tersebut di Polsek Wewiku.
9. Di Polsek Wewiku Benyamin Laak melaporkan 2 kasus yakni Kasus Pengeroyokan terhadap dirinya dan Kekerasan terhadap anaknya Ama Rio Laak.
10. Tindakan Polsek saat itu terima laporan dan Visum kepada kedua korban.
Atas kejadian itu, ketiga oknum guru dan satu orang tenaga security tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yakni muridnya sendiri atas nama, Ama Rio Laak dan dugaan pengeroyokan terhadap orang tua siswa atas nama Benyamin Laak. Ketiga oknum guru dan 1 orang tenaga security SMPK Pelita Jaya tersebut masing-masing Alex, Toni, Marsel dan Security Pato.
Benyamin Laak menjelaskan, terhadap kedua kasus tersebut Kanit Serse Polsek Wewiku sudah melakukan pemeriksaan kepada dirinya bersama anaknya Ama Rio dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah ditandatangani.
Usai melaporkan, pada hari yang sama Kapolsek Wewiku memerintahkan jajarannya langsung jemput para pelaku di SMPK Pelita Jaya Webriamata dan sudah mempertemukan para pelaku dengan korban serta kakak korban, Manfred Laak, dan meminta kedua belah pihak menahan diri karena kasusnya sementara diproses hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












