“Kita tahu laporan kasus ini sudah lama berproses, sudah satu tahun lebih baru dilakukan tahap satu yaitu penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Belu pada tanggal 8 Maret 2024,” jelas Guntur.
Ketua Peradi Atambua ini meminta agar proses ini tidak diperlambat agar semua pihak memperoleh kepastian hukum yang layak.
“Sekali lagi kami ingin adanya kepastian hukum,” tegas Guntur.
Selain itu, dia menyampaikan juga bahwa, uji laboratorium forensik Polri yang dilakukan di Denpasar mengungkapkan hasil non identik terhadap tandatangan yang terdapat di ijazah paket A. Temuan ini menambah bukti kuat tentang dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Melianus. Dengan demikian, proses hukum menjadi semakin jelas mengenai adanya dugaan kejahatan yang serius.
“Lalu bagaimana mengenai aspek penerapan hukumnya tentu pasal yang diterapkan yaitu ketentuan pasal 263 KUHPidana dan inti materi muatan pasal tersebut baik pembuat yang disebutkan pada ayat (1) maupun pengguna pada ayat (2) ancaman pidananya sama yaitu hukuman penjara selama 6 (enam) tahun karena sama sama mendatangkan kerugian bagi klien saya Arlince Seuk Seran,” sebut Guntur pengacara muda Malaka itu.
Guntur menegaskan pentingnya percepatan proses hukum oleh Polres Malaka. Tuntutannya adalah agar perkara ini segera diproses menuju tahap dua, yang mencakup penyerahan tersangka ke kejaksaan. Ini bertujuan untuk membawa kasus ini ke pengadilan, di mana dapat diperoleh kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Guntur menekankan bahwa tidak ada yang kebal terhadap hukum, termasuk pejabat pemerintah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












