BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Melianus Bata Taek, saat calon Kepala Desa Umakatahan, telah menarik perhatian publik. Kejadian ini mencuat saat pemilihan kepala desa serentak pada tanggal 9 Desember 2022. Dugaan pemalsuan ijazah Melianus Bata Taek terkuak setelah Arlince Seuk melaporkannya ke pihak berwajib.
Ijazah paket A yang digunakan untuk mencalonkan melibatkan kesalahan serius yang berpotensi merusak citra institusi pemerintahan. Hal ini menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemimpin yang seharusnya menjadi panutan. Kasus ini menarik perhatian dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat hingga lembaga hukum.
Kuasa hukum Arlince Seuk, Melkianus Conterius Seran, SH., MH, resmi melaporkan kasus ini ke Polres Malaka pada tanggal 12 Januari 2023. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/11/I/2023/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT. Pengacara tersebut menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah awal untuk menuntut keadilan terkait dugaan pemalsuan ijazah.
Guntur sapaan akrab kuasa hukum dari Arlince, mengatakan, inti dari laporan itu pada pokoknya mengenai dugaan pemalsuan ijazah paket A atas nama Melianus Bata Taek yang sekarang menjabat sebagai Kepala Desa Umakatahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












