Dalam rangka mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), DJPb telah melakukan kerja sama dengan Perbankan, Lembaga Keuangan Nonbank, dan Lembaga Persepsi lainnya, baik dalam menyalurkan dana APBN melalui Bank Operasional maupun dalam hal penatausahaan setoran penerimaan negara melalui Bank Persepsi yang berfungsi sebagai collecting agent. Banyak kerja sama lain juga telah terlaksana untuk mendukung pengelolaan kas negara dalam konteks pelaksanaan APBN.
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, dalam sambutannya, menegaskan pentingnya sinergi dengan berbagai lembaga keuangan untuk mendukung pelaksanaan APBN yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“APBN kita tahun 2025 berjumlah Rp 3.600 triliun, sepertiga dari jumlah tersebut akan dialokasikan ke daerah. Konektivitas antara pemerintah dan perbankan adalah kunci karena dana ini perlu dikelola secara efektif melalui Lembaga Keuangan,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Direktur Pengelolaan Kas Negara, Muhdi, memaparkan urgensi pelaksanaan kegiatan ini. “Dengan kompleksitas dan berbagai karakteristik perjanjian kerja sama, kami perlu menyederhanakan perikatan ke dalam satu perjanjian kerja sama antara Kuasa BUN Pusat dan entitas Perbankan, Lembaga Keuangan Nonbank, serta Lembaga Persepsi lainnya,” ungkapnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












