BIDIKNUSATENGGARA.COM | Dokumen Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) serta dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Manumutin Silole, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, selama dua tahun terakhir diduga telah dipalsukan dengan tanda tangan Ketua BPD demi pencairan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).
Meskipun tindakan ini jelas melanggar hukum, Kepala Desa Manumutin Silole, Maria Antoneta Gudafila Soi Nahak, berhasil mencairkan DD dan ADD tanpa halangan selama dua tahun berturut-turut, yakni 2023 dan 2024.
Media ini, melalui telepon seluler pada Selasa, (11/3/25), langsung mengkonfirmasi Ketua BPD Desa Manumutin Silole, Robertus Berek, mengenai pencairan Dana Desa yang berlangsung tanpa sepengetahuan BPD.
“Untuk pencairan DD dan ADD, saya tidak pernah tanda tangan. Dulu, waktu masih Pj Desa Pak Supri Bere, setiap kali pencairan saya selalu tanda tangan. Kemudian ketika ada administrasi yang perlu saya tanda tangan, saya melakukannya. Namun, di masa kepemimpinan ibu desa sekarang, saya tidak pernah diberi kesempatan untuk tanda tangan saat ada pencairan ADD atau DD,” ungkap Robertus Berek, Ketua BPD Manumutin Silole.
Lebih terang lagi, ketua BPD tidak mengetahui jumlah nominal dana yang dicairkan untuk setiap pos kegiatan, sementara mereka dilibatkan dalam proses penetapan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












