Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Selama Dua Tahun Kades Manumutin Silole Palsukan Tanda Tangan Ketua BPD Untuk Pencairan Dana Desa

“Kami tidak tahu nominal uang yang dicairkan untuk berbagai kegiatan. Ketika penetapan, masyarakat dan BPD diundang. Misalnya, dalam perencanaan pembangunan, anggarannya harus transparan. Namun, saat eksekusi, kami tidak dilibatkan kembali,” jelas Robertus Berek.

Ia berharap agar Kades Maria Antoneta Gudafila Soi Nahak memahami tugas dan fungsi BPD, agar lembaga BPD tidak menjadi sekadar formalitas bagi Kepala Desa.

“Seharusnya ibu desa memahami fungsi BPD dan arti transparansi. Jika tidak paham, maka kami hanya menjadi formalitas belaka,” harapnya.

Lebih lanjut, Robert mengungkapkan bahwa masyarakat, termasuk BPD, ingin melihat dana yang telah direalisasikan beserta pertanggungjawaban dari Desa.

“Kami berharap laporan akhir tahun dapat disampaikan oleh ibu desa, sehingga kami mendapat kejelasan. Sampai saat ini, laporan akhir tahun tersebut belum pernah disampaikan kepada kami,” harapnya.

Baca Juga :  Desak Kejati NTT Umumkan Kerugian Negara, PMKRI Kupang: Kejati NTT Berlindung di Balik Alasan "Menunggu Ahli"

“Kami mempertanyakan RAB ini. Mengapa ibu desa tidak pernah memberikan kami RAB? Sebagai BPD, kami harus mengawasi, namun kami tidak dapat melakukannya jika tidak memiliki RAB,” tegas Robert.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan, Kepala Desa Manumutin Silole, Maria Antoneta Gudafila Soi Nahak tidak memberikan jawaban saat dihubungi melalui telepon (bungkam). Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pihak Kepala Desa maupun Sekretaris Desa yang bersedia memberikan keterangan.**(fb) 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung