BIDIKNUSATENGGARA.COM | Melius Bata Taek, Kepala Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, kembali dipertanyakan masyarakat terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket A saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Umakatahan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan warga kepada Arlince Seuk yang saat pencalonan adalah saingan Melius Bata Taek.
Atas laporan warga, pada tanggal 12 Januari 2023, Arlince Seuk mengajukan laporan dengan nomor, LP/B/11/I/2023/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 12 Januari 2023, Tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, dan surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRIN-LIDIK/12/I/2023/Reskrim, Polres, tanggal 12 Januari 2023.
Sejak masalah ini dilaporkan, kata Arlince Seuk, tim Satreskrim Polres Malaka melakukan upaya penyelidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan yang cukup panjang, Melianus Bata Taek ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Malaka pada 20 November 2023 lalu karena memalsukan ijazah saat mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tanggal 9 Desember 2022.
Penetapan tersangka itu pun tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Belu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












