Ditemui media ini pada Minggu, (12/1/2025) di kediamannya, Arlince Seuk mengisahkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga bahwa Melius Bata Taek menggunakan ijazah palsu. “Saya mendapatkan informasi bahwa ijazah yang digunakan kepala desa terpilih palsu. Pada tanggal 10 Januari 2023, saya menemukan bukti berupa ijazah palsu paket A dari PKBN Nekefmese. Saya kemudian berkoordinasi dengan Pak Alex Seran, karena di ijazah tersebut terdapat tanda tangannya. Waktu itu pak Alex Seran selaku Kepala Dinas PKPO 2014-2015,” jelas Arlince Seuk.
Melanjutkan penjelasannya, Arlince Seuk berkata, “Setelah saya berkoordinasi dengan Pak Alex, beliau menyatakan bahwa itu bukan tanda tangan dan cap saya. Tanda tangan dan cap yang benar ada pada tim Ibu Arlince saat membawa dokumen ke Dinas, dan itu merupakan bukti pembanding.” terangnya.
Arlince Seuk mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakjelasan proses hukum yang saat ini sedang berjalan. “Saya meminta Bupati Malaka untuk segera menonaktifkan Kades Umakatahan ini. Masyarakat desa seharusnya tidak dipimpin oleh seseorang yang merupakan tersangka dalam dugaan pemalsuan ijazah saat mencalonkan sebagai kepala desa. Kami tidak terima. Kami juga meminta agar kasus ini dilanjutkan sampai jelas,” ungkap Arlince Seuk.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












