KEFAMEMANU-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kejaksaan Negeri Timur Tengah Utara (TTU), sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diharapkan masyarakat menjadi lembaga alternatif bagi para pencari Keadilan di daerah ini untuk melaporkan berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Usapinonot, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, kini dipertanyakan masyarakat.
Buktinya, berbagai laporan masyarakat Desa Usapinonot-Kecamatan Insana Barat terkait Dugaan Kasus Korupsi yang diduga kuat dilakukan Kepala Desa Serilius Yan Maumabe yang berpotensi merugikan masyarakat miliar rupiah, yang dilaporkan warga melalui Kasie Intel Kejari TTU kini sudah lama mengeram dan terbungkus rapih namun tidak diproses hukum.
Demikian informasi yang diterima tim media ini dari salah seorang pencari keadilan yang berulang kali melaporkan kasus dugaan korupsi di Kejari TTU yang melibatkan Kades Usapinonot, Serilius Yan Maumabe yang diterima, Senin (22/4/24).
Seperti yang sampaikan salah seorang pencari keadilan Desa Usapinonot yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengatakan dirinya kesal dengan pihak penyidik di Kejari TTU yang diduga malas tahu dengan laporan masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












