ATAMBUA, BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pelecehan dan ancaman terhadap Wartawan oleh Oknum anggota Kepolisian kembali terjadi. Kali ini terjadi pada salah satu wartawan media online yang bertugas di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur diduga mengalami pelecehan dan ancaman dari salah satu oknum anggota Polres Belu, inisial BG usai menayangkan berita, ‘diduga lakukan pungutan liar dengan kwitansi lengkap yang ditinggalkan ke korban’.
Pesan rilis yang diterima bidiknusatenggara.com, Adrianus Dedy Dasi wartawan aktaduma.com mengungkapkan bahwa pelecehan dan pengancaman yang dialaminya, berawal setelah menayangkan berita adanya dugaan pungutan liar oleh salah satu oknum anggota polres Belu.
Berselang beberapa jam penayangan berita dengan judul, “Bapak Kapolri Tolong Tindak Tegas! Diduga Oknum Bimnas Polres Belu Lakukan Pungli 2,3 Juta Per Orang Dengan Dalil Perekrutan Satpam” langsung oknum anggota polres Belu BG menghubungi Wartawan aktaduma untuk segera menghadap dan diduga melakukan pengancaman sambil melontarkan kata anjing.
“Pada Januari lalu sudah dihubungi untuk konfirmasi bahkan sampai mendatangi ke Polres Belu namun diduga selalu menghindar, pada bulan Januari (2024) lalu oknum BG mengatakan akan di ganti uangnya pada Februari namun setelah bulan Februari dihubungi tidak pernah merespon hingga berita dinaikan langsung memaki saya dengan kata anjing,” kata Adi wartawan aktaduma.com, pada Jumat (23/2/2024).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












