BIDIKNUSATENGGARA.id | Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Kristina Oliva Bete belum menemui titik terang. Meski tersangka telah ditetapkan sejak April 2026, hingga kini penangkapan belum dilakukan. Tersangka yang diketahui melarikan diri justru menambah hambatan proses hukum, memicu kekecewaan pihak korban.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, di Dusun Laen’au, Desa Forekmodok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. Saat itu Kristina berada di dapur kediamannya ketika didatangi Hilde Elfrida Hoar Klau, yang akrab disapa Ete Bui. Meski korban telah mempersilakan duduk, tersangka justru bersikap kasar dan melakukan kekerasan fisik.
“Baju saya disobek, saya dipukul di bagian bibir hingga luka dalam, kepala bengkak, dan hingga kini masih merasakan nyeri di bahu kiri belakang,” ungkap Kristina Oliva Bete kepada redaksi ini.
Keesokan harinya, Rabu, 5 November 2025, korban resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Malaka dengan nomor laporan: LP/BI224/XI/2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT.
Kasus ini mencuat ke publik ketika korban menghubungi redaksi ini pada April 2026, mengadukan kelambatan penanganan kasusnya. Saat dikonfirmasi pada Kamis, 26 April 2026, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Malaka, IPTU Urip Hartami, menyatakan kasus telah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu penetapan tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












