“Saat menerima surat P21 yang diikuti jadwal penyerahan tersangka dan babak tahap II dari kejaksaan, penyidik baru berupaya menghubungi pelaku. Saat itu diketahui pelaku telah meninggalkan wilayah Kabupaten Malaka, sehingga penyidik segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku,” jelasnya.
Terkait langkah ke depan, IPTU Marfilson menyampaikan upaya penangkapan sedang berjalan.
“Saat ini personel Sat Reskrim Polres Malaka sudah berada di Jakarta untuk melakukan penangkapan dan selanjutnya akan dipulangkan ke Malaka untuk diserahkan ke pihak kejaksaan. Kami meminta dukungan doa dan perhatian dari rekan-rekan media, agar proses penanganan perkara ini bisa tuntas dan pelaku dimintai pertanggungjawaban hukum melalui pengadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka Hilde Elfrida Hoar Klau masih berstatus DPO. Proses hukum yang telah berjalan hampir sepuluh bulan masih menanti kehadiran pelaku untuk dapat dilanjutkan ke jenjang pengadilan. Korban dan keluarga terus menanti kepastian hukum, berharap upaya penangkapan di Jakarta segera membuahkan hasil demi tegaknya keadilan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












