“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini tinggal proses penetapan tersangka saja. Rencananya, dalam satu atau dua hari ke depan akan segera dilakukan gelar perkara,” ujar IPTU Urip kala itu.
Pihak kepolisian juga menyatakan telah mengantongi bukti cukup melalui gelar perkara untuk menetapkan Ete Bui sebagai tersangka. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diserahkan kepada korban pada 21 April 2026. Kepala Sat Reskrim Polres Malaka saat itu, IPTU Dominggus Duran, juga membenarkan pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan.
Namun kenyataan berbanding terbalik dengan janji tersebut. Pada awal Juli 2026, saat berkas perkara dinyatakan siap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua untuk tahap P21 sebelum dilimpahkan ke pengadilan, justru tersangka diketahui telah melarikan diri. Pihak korban segera melaporkan hal ini ke kepolisian, namun berbulan-bulan berlalu belum ada tindakan penangkapan.
“Kami sudah melaporkan bahwa tersangka hendak kabur. Pihak kepolisian saat itu meminta waktu dua minggu untuk menindaklanjuti, namun hingga hari ini belum ada penangkapan,” ungkap salah satu anggota keluarga korban.
Kekecewaan itu mendorong korban didampingi keluarga mendatangi ruangan Kanit PPA Polres Malaka pada Rabu, (26/8), untuk menanyakan kejelasan penanganan. IPTU Urip Hartami kembali menyatakan pihaknya sedang dalam proses pencarian tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












