Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Penganiayaan Kristina Oliva Bete, Tersangka Hilde Elfrida Hoar Klau DPO, Sedang Diburu Polisi

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB

Namun jawaban itu dinilai terlambat oleh pihak korban. “Seharusnya sejak tersangka tidak hadir dalam beberapa kali panggilan, pihak kepolisian sudah mengambil langkah paksa. Jangan tunggu sampai orangnya kabur baru dicari,” tegas Kristina.

Pihak korban mempertanyakan kelalaian penyidik dalam melakukan upaya hukum terhadap tersangka, terutama ketika berkas perkara sudah siap dilimpahkan ke pengadilan. Kini, hampir sepuluh bulan berlalu sejak kejadian, korban masih menanti kepastian hukum dan penegakan keadilan.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Marfilson Petrus, S.H., M.H., memberikan keterangan resmi pada Kamis (27/8). Ia menjelaskan penundaan penangkapan bukan karena kelalaian.

“Untuk kasus yang melibatkan perempuan, kami tidak langsung melakukan penangkapan karena akan dilanjutkan penahanan. Namun Polres Malaka tidak memiliki rutan perempuan,” ujar Marfilson.

Baca Juga :  Di Tengah Peringatan HUT ke-81 RI, Stand Disperindagkop Malaka Sediakan Minyak Tanah Murah Jawab Keluhan Warga

Menurut dia, penyidik berada dalam dilema berbulan-bulan karena menunggu kepastian P21 dari kejaksaan. “Prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi HAM jadi pertimbangan kami. Upaya paksa belum bisa dilakukan karena berkas belum dinyatakan P21,” tambahnya.

Pihak kepolisian baru berupaya menghubungi tersangka setelah surat P21 keluar dan jadwal penyerahan perkara dari kejaksaan ditetapkan. Saat itu, tersangka sudah meninggalkan Kabupaten Malaka.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung