Namun jawaban itu dinilai terlambat oleh pihak korban. “Seharusnya sejak tersangka tidak hadir dalam beberapa kali panggilan, pihak kepolisian sudah mengambil langkah paksa. Jangan tunggu sampai orangnya kabur baru dicari,” tegas Kristina.
Pihak korban mempertanyakan kelalaian penyidik dalam melakukan upaya hukum terhadap tersangka, terutama ketika berkas perkara sudah siap dilimpahkan ke pengadilan. Kini, hampir sepuluh bulan berlalu sejak kejadian, korban masih menanti kepastian hukum dan penegakan keadilan.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Marfilson Petrus, S.H., M.H., memberikan keterangan resmi pada Kamis (27/8). Ia menjelaskan penundaan penangkapan bukan karena kelalaian.
“Untuk kasus yang melibatkan perempuan, kami tidak langsung melakukan penangkapan karena akan dilanjutkan penahanan. Namun Polres Malaka tidak memiliki rutan perempuan,” ujar Marfilson.
Menurut dia, penyidik berada dalam dilema berbulan-bulan karena menunggu kepastian P21 dari kejaksaan. “Prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi HAM jadi pertimbangan kami. Upaya paksa belum bisa dilakukan karena berkas belum dinyatakan P21,” tambahnya.
Pihak kepolisian baru berupaya menghubungi tersangka setelah surat P21 keluar dan jadwal penyerahan perkara dari kejaksaan ditetapkan. Saat itu, tersangka sudah meninggalkan Kabupaten Malaka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












