BIDIKNUSATENGGARA.id | Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang kembali melontarkan kritik keras. Setelah sebelumnya menyebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT seolah-olah “mandul” dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku, kini organisasi mahasiswa itu menuduh penanganan perkara yang mandek hingga hampir satu tahun ini karena Kejati NTT diduga telah “masuk angin” dari pihak-pihak yang terlibat.
Dugaan itu disampaikan karena proses penegakan hukum dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka maupun tahapan lanjutan yang jelas, padahal temuan awal penyelidikan telah menunjukkan indikasi pelanggaran yang kuat.
“Jangan-jangan Kejati NTT telah kemasukan angin dari para pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi RSP Wewiku ini. Masa sudah hampir satu tahun hanya sampai tahap pemeriksaan awal, padahal bukti-bukti pelanggaran sudah terang benderang. Jika dengan bukti sekuat ini saja proses hukumnya mandek, wajar jika publik bertanya apakah Kejati NTT memang masuk angin untuk menuntaskan kasus ini,” tegas Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Apolinaris Mau, saat ditemui di Betun, Sabtu (9/8/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












