BIDIKNUSATENGGARA.id | Sebuah kontroversi baru meledak di Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NT), yang memicu gelombang protes dan ketidakpuasan di kalangan para pekerja publik desa. Kepala Desa Yulius A.Y. Seran diduga memberikan laporan palsu kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Remigius Bria yang menyatakan bahwa seluruh tunggakan honor perangkat dan staf desa telah diselesaikan sepenuhnya.
Namun, hasil investigasi tim media pada Senin (26/2/26) di Desa Motaulun membantah klaim tersebut, mengungkap adanya penunggakan pembayaran yang merugikan puluhan pekerja desa yang bergantung pada honor mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Benediktus Nahak, Ketua RT 12, menjadi salah satu narasumber utama yang membeberkan bahwa honornya masih menunggak lima bulan. “Selain tunggakan tahunan 2025, ada tiga bulan lagi dari tahun 2023 yang belum dibayarkan oleh pak desa, ” ungkap Benediktus Nahak.
Yanuarius Mosa, Kasie Kesra, mengungkapkan kekecewaannya atas janji transfer via rekening bank sejak 4 Februari 2026. “Saya sudah inbox dan telepon berkali-kali, tapi tidak pernah respons. Padahal pak desa sendiri yang bilang akan ditransfer langsung,” katanya, sambil menunjukkan bukti chat WhatsApp yang tak terjawab.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












