Dari masalah ini, muncul pertanyaan mengenai klarifikasi Kades Yulius Seran di Kantor Desa Motaulun pada 26 Januari 2026, di hadapan Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu (HMS). Di situ, Yulius Seran membuat surat pernyataan resmi dengan tiga komitmen utama:
1. Saya berjanji akan membayar atau melunasi pembayaran BLT selama 9 bulan untuk 34 PKM. 2. Saya akan menyelesaikan pembayaran honor atau insentif perangkat dan lembaga (KPMD) yang belum terbayar.
3. Saya akan menyelesaikan tunggakan pembayaran tunjangan BPD dan operasional BPD yang belum terbayar.
“Apabila pada hari Jumat, tanggal 30 Januari 2026, saya tidak menyelesaikan ketiga hal tersebut, maka saya siap mundur dari jabatan sebagai Kepala Desa Motaulun dan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi pernyataan resminya.
Namun, kenyataannya, pada tanggal 4 Februari 2026, saat Kades Yulius Seran bersama istrinya melakukan pembayaran honor, proses tersebut tidak sepenuhnya selesai. Sebab, di tengah pembayaran, uang yang ada habis, menyebabkan banyak perangkat desa tidak menerima honor mereka. Sehingga Kepala Desa menjanjikan akan mentransfer lewat rekening, tetapi hingga saat ini, mereka belum mendapatkan apa yang dijanjikan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












