Nikolas Bere, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), mengalami nasib serupa dengan tunggakan enam bulan yang mendorongnya untuk bersuara. Demikian pula dengan dua bidan desa, ibu Ari Bria dan ibu Mery Klau, yang masing-masing menunggak enam dan sembilan bulan tanpa kejelasan kapan pembayaran akan dilakukan.
Paulus Klau, Kepala Dusun Dato, pun ikut terseret dengan tunggakan tiga bulan, menambah deretan pekerja publik yang dirugikan oleh ketidakjelasan ini. “Honor saya masih sisa tiga bulan yang belum dibayar oleh pak desa. Saya minta untuk pak desa segera melunasi semua tunggakan yang belum diselesaikan ini,” ujarnya.
Lebih mirisnya lagi, tujuh kepala dusun masing-masing masih menunggak tiga bulan yang belum dibayar oleh Kepala Desa Yulius Seran, menambah beban moral dan keuangan di tengah mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat.
Di tengah keluhan ini, laporan Kepala Desa Yulius Seran kepada Plt Kepala Dinas PMD Remigius Bria menyatakan bahwa semua tunggakan honor perangkat dan staf tahun 2025 telah lunas. Namun, hasil investigasi lapangan membantah klaim tersebut.
“Kami langsung verifikasi di lokasi, dan fakta menunjukkan banyak perangkat desa yang masih mengeluhkan tunggakan honor mereka. Ini jelas kontradiksi antara laporan kepala desa dan kondisi nyata di lapangan,” ungkap salah satu tim media yang enggan disebut nama untuk alasan etik jurnalisme.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












