TimorMedia.Com – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), kembali menarik perhatian publik dengan keputusannya menggelar pelantikan pejabat di kawasan pantai.
Langkah ini dinilai unik dan sarat pesan penting, baik dari sisi efisiensi maupun promosi pariwisata daerah.
Menurut Bupati SBS, keputusan tersebut diambil karena belum tersedianya gedung representatif yang mampu menampung jumlah peserta pelantikan dalam jumlah besar.
“Karena kita belum punya gedung yang memadai, nanti ada yang di dalam dan ada yang di luar. Lebih baik di pantai, supaya semua bisa hadir bersama,” ungkap SBS kepada media disela pelantikan Kepala Puskesmas dan Pj Kades di pantai Abudenok, Selasa, 22/4/2025.
Lebih lanjut Bupati SBS menyebut, kegiatan pelantikan di pantai juga menjadi bagian dari upaya untuk memperkenalkan keindahan wisata bahari di Kabupaten Malaka.
Daerah ini dikenal memiliki garis pantai yang panjang dan menawan, membentang sejauh kurang lebih 83 kilometer dari perbatasan Timor Leste hingga Kabupaten TTS.
“Tidak ada tebing, hanya dipisahkan oleh beberapa muara. Pantainya luar biasa kalau dilihat,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengimbau seluruh pengunjung dan masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan pantai.
Ia melarang keras tindakan membuang sampah sembarangan serta penebangan pohon untuk kepentingan pribadi.
“Tidak boleh buang sampah sembarangan, dan tidak boleh seenaknya potong kayu-kayu untuk buat tenda atau keperluan lain,” tegas Bupati perdana Malaka ini.
Tak hanya itu, Bupati SBS juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga rasa persaudaraan dan kebersamaan dalam setiap kegiatan di ruang publik.
Inisiatif ini memperkuat citra Kabupaten Malaka sebagai destinasi wisata potensial di Nusa Tenggara Timur, sekaligus membuktikan bahwa pelayanan publik dapat berjalan selaras dengan promosi Pariwisata.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












