BIDIKNUSATENGGARA.id | Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Nahak, S.Si., dengan tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk segera mengumumkan perkembangan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka. Desakan ini muncul menyusul lamanya penanganan kasus yang telah menarik perhatian publik.
“Saya meminta pihak kejaksaan segera mengumumkan perkembangan kasus RS Pratama Malaka karena sudah cukup lama. Bukti apalagi yang dicari?” tegas Agustinus Nahak saat diwawancarai redaksi bidiknusatenggara.id pada Kamis, (20/11/25) di Kupang.
Agustinus Nahak, yang mewakili daerah pemilihan termasuk Kabupaten Malaka, menyoroti bahwa Kejati NTT harus menunjukkan keseriusan dengan segera menetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang telah dikumpulkan. “Jika tidak cukup bukti, segera dihentikan kasusnya sehingga RS Pratama bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Malaka,” tambahnya.
Sitaan Rekening sebagai Pintu Masuk Ungkap Jaringan Korupsi
Agustinus Nahak lebih lanjut menyoroti hasil sitaan rekening yang telah dilakukan sebagai kunci utama untuk membongkar jaringan keterlibatan dalam dugaan kongkalikong ini. “Hasil sitaan rekening itu seharusnya sudah jadi pintu masuk untuk memeriksa mereka yang diduga terlibat dalam kongkalikong RS Pratama Malaka yang sejak awal sudah jadi pro-kontra,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












