BIDIKNUSATENGGARA.ID | Masih ingat kasus ayah angkat gagahi anak hingga hamil dan melahirkan? Kasus ini kini telah memasuki tahap satu, di mana penyelidikan dan penyidikan sedang berlangsung. Namun, dalam prosesnya, tim kuasa hukum tersangka mengajukan gugatan praperadilan kepada Polres Malaka di Pengadilan Negeri Atambua.
Walaupun tim kuasa hukum tersangka telah mengajukan gugatan praperadilan, gugatan tersebut akhirnya dinyatakan gugur oleh hakim.
Tersangka Patrisius Teti yang berdomisili di Dusun Umanen, Desa Umanen Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Malaka karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak angkatnya yang berusia 15 tahun. Pelaku melakukan tindakan tersebut berkali-kali hingga korban hamil dan melahirkan.
Sidang berlangsung dengan agenda yang berbeda: pada 11 Agustus 2025, Termohon menyampaikan jawabannya, diikuti oleh replik dari Pemohon pada 12 Agustus dan duplik dari Termohon pada sore harinya. Pada 13 Agustus, pemeriksaan saksi dan ahli dari Pemohon dilakukan, diikuti dengan penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak pada 14 Agustus. Pembacaan putusan akhirnya berlangsung pada 20 Agustus 2025.
Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Patrisius Teti adalah langkah hukum yang sah berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak angkatnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












