4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Nihil.
Kemenangan Polres Malaka dalam menghadapi kasus praperadilan ini merupakan bukti profesionalisme anggota Polri dalam bertindak, karena semua anggota Polri, khususnya penyidik, telah dibekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












