Kapolres Malaka, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) IPTU Dominggus Duran, SH, menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Atambua telah membacakan hasil putusan praperadilan. Hasilnya, hakim menolak gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Patrisius Teti.
“Kasus ini sudah pada tahap berkas satu. Dengan putusan yang telah dibacakan, hakim memutuskan menolak gugatan dari pemohon,” kata IPTU Dominggus Duran SH saat diwawancarai bidiknusatenggara.id pada (22/8).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka, yang didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk atau dapat berasal dari pihak penuntut.
“Sekarang kami tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan,” imbuhnya.
Dengan demikian, berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh Hakim tunggal Faisal Munawir Kossah, SH, memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka terhadap Pemohon adalah sah menurut hukum.
3. Memerintahkan Termohon (Penyidik Polres Malaka) untuk memeriksa kembali Pemohon sebagai Tersangka dengan didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk atau yang diberi kuasa darinya dalam tempo 30 hari dengan atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












