Wabup menjelaskan bahwa Pemerintah melalui Bagian Umum Setda melakukan pengadaan mobil-mobil tersebut setelah anggaran ditetapkan. Menurutnya, proses tersebut telah disepakati oleh Bupati dan DPR melalui persidangan.
“Jadi, jika ada yang mengatakan tidak ada anggaran namun tiba-tiba mobil itu ada, itu tidak benar. Jangan percaya dengan kabar tidak jelas dari luar,” tambahnya.
Sementara itu, anggaran untuk tahun 2025 yang telah dibahas, disetujui, dan ditandatangani oleh Bupati Simon Nahak (SN) dan DPRD, menjadi jaminan bahwa mobil tersebut akan ada pada tahun tersebut.
Selanjutnya, ketika ketua PMKRI meminta data terkait kesepakatan dan tanda tangan Bupati Malaka (SN-red), Wabup langsung menghadirkan PPK Pengadaan Kendaraan Dinas dengan rincian anggaran dan tanggal penetapan sambil menjelaskan secara rinci.
“Jika ingin mengakses data, harus melalui bagian umum. Jika mengambil dari tempat lain dan mencocokkan dengan bagian umum, maka itu tidak akurat,” pesan Wabup.
Dalam kesempatan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Bagian Umum Setda Kabupaten Malaka, Robinson Dillak, S. Kom, menjelaskan tentang keabsahan kehadiran empat Kendaraan Dinas tersebut.
Robinson Dillak menjelaskan bahwa untuk Pengadaan Kendaraan Dinas, anggaran yang disiapkan pada DPA Tahun 2025 sebesar Rp. 3.525.471.000. Nilai kontrak yang diakrut untuk empat Kendaraan Dinas totalnya Rp. 2.840.820.000. Tiga kendaraan masih dalam perjalanan sementara satu kendaraan sudah ada, dengan sisa anggaran sebesar Rp. 684.651.000.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












