Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Transformasi Kementerian BUMN Siapkan Danantara Hadapi Era Global

TIMORMEDIA.COM – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) BUMN pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Perubahan ini menandai langkah besar dalam memperkuat tata kelola BUMN sekaligus mempersiapkan Danantara sebagai pengelola investasi BUMN agar mampu bersaing di kancah global.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widiyantini menyampaikan persetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap revisi UU BUMN dalam rapat tersebut.

Baca Juga :  Menuju Akmil Magelang, Ketua DPRD Malaka ABS Siap lkuti Kursus Pemantapan Pimpinan Nasional

“Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” kata Rini.

BP BUMN akan berperan sebagai regulator, sementara pengelolaan badan usaha negara sepenuhnya dilaksanakan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Lembaga baru ini dipimpin oleh seorang kepala setingkat kementerian. Dengan perubahan ini, pemerintah berharap manajemen BUMN lebih profesional dan fokus menghadapi tantangan global.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN yang juga pimpinan Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengungkapkan perbedaan mendasar transformasi ini terletak pada fungsi pengawasan.

Baca Juga :  Bupati SBS Dilantik Jadi Dewan Pengurus Aspeksindo Periode 2025-2030

“Jadi pertama, fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewan Pengawas (Dewas) Danantara, itu saja, sisanya soal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) itu sama,” ujarnya.

Andre menegaskan, meski fungsi pengawasan beralih ke Dewas Danantara, BP BUMN tetap menggenggam 1% saham-saham perusahaan BUMN dan memiliki kewenangan menyetujui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) BPI Danantara.

Andre juga menyampaikan bahwa posisi Kepala BP BUMN akan menjadi kewenangan Presiden. Sebagai pengingat, Presiden Prabowo sebelumnya telah menunjuk COO Danantara sekaligus Wakil Menteri BUMN, Dony Oskaria, sebagai Pelaksana Tugas Menteri BUMN.

Baca Juga :  Bupati SBS Dilantik Jadi Dewan Pengurus Aspeksindo Periode 2025-2030

“Jadi di pegawainya Kementerian BUMN ini, otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Jadi nggak ada yang berubah, hanya statusnya dari kementerian berubah jadi badan pengaturan, di mana lembaga ini juga masih setingkat menteri,” imbuhnya.

Pembahasan revisi UU berlangsung intensif sejak 23–26 September 2025 melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan akademisi.

Transformasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi Danantara untuk memperkuat daya saing, memperluas investasi strategis, dan menghadapi dinamika ekonomi global secara lebih lincah dan profesional.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung