Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Terulang Kembali Bendera Sobek Berkibar, Advokat Asal Malaka Soroti Kepala Desa Webriamata

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Sungguh miris dan memalukan, bendera Merah Putih yang berkibar di halaman Kantor Desa Webriamata, Kecamatan Wewilu, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. dikibarkan dalam keadaan kusut dan sobek. Advokat asal Malaka soroti Kepada Desa.

Petrus Kabosu, SH mengatakan, bendera itu berkibar didepan kantor desa, sama saja mencontohkan yang tidak baik kepada masyarat.

Ia juga menjelaskan, sesuai ketentuan, bendera Merah Putih tidak hanya dikibarkan saat peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI), tetapi sepanjang tahun. Namun, bendera yang dikibarkan harus selalu dalam kondisi layak, bersih, dan diganti secara berkala jika sudah rusak.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 huruf c, ditegaskan:

Baca Juga :  Desak Kejati NTT Umumkan Kerugian Negara, PMKRI Kupang: Kejati NTT Berlindung di Balik Alasan "Menunggu Ahli"

“Jika ketentuan tersebut dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf (b). Pasal ini menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta”. 

Petrus Kabosu menegaskan kepada Camat Wewiku dan aparat hukum setempat agar memberikan teguran kepada Kepala Desa Webriamata, agar ada efek jera karena tindakan Kepala Desa yang dianggap menghina lambang negara.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung