BIDIKNUSATENGGARA.COM | Sungguh miris dan memalukan, bendera Merah Putih yang berkibar di halaman Kantor Desa Webriamata, Kecamatan Wewilu, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. dikibarkan dalam keadaan kusut dan sobek. Advokat asal Malaka soroti Kepada Desa.
Petrus Kabosu, SH mengatakan, bendera itu berkibar didepan kantor desa, sama saja mencontohkan yang tidak baik kepada masyarat.
Ia juga menjelaskan, sesuai ketentuan, bendera Merah Putih tidak hanya dikibarkan saat peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI), tetapi sepanjang tahun. Namun, bendera yang dikibarkan harus selalu dalam kondisi layak, bersih, dan diganti secara berkala jika sudah rusak.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 huruf c, ditegaskan:
“Jika ketentuan tersebut dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf (b). Pasal ini menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta”.
Petrus Kabosu menegaskan kepada Camat Wewiku dan aparat hukum setempat agar memberikan teguran kepada Kepala Desa Webriamata, agar ada efek jera karena tindakan Kepala Desa yang dianggap menghina lambang negara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












