“Ini kan tidak ada aturan hukumnya, perlu diperjelas mekanisme kerjasamanya sehingga kita jangan terjebak hukum, dan saya bersama beberapa rekan pekerja media massa di Kabupaten Malaka menyatakan tolak kerjasama tersebut, jika teman yang lain ingin kerjasama silahkan,” Kata salah satu wartawan yang namanya minta dirahasiakan.
Ditambahkannya, jika benar Pemda Malaka ingin melakukan kerjasama dengan media massa mengapa harus dengan kepala Desa. Apa salahnya jika kerjasama dilakukan dengan pemerintah Kabupaten Malaka melalui Diskominfo Malaka.
“Jika Pemda Malaka ingin perhatikan Wartawan melalui kerjasama media silahkan intervensi melalui APBD jangan titipkan wartawan melalui desa-desa,” tambanya.
Para wartawan ini saling mengingat satu sama lain untuk tidak boleh menanggapi tawaran yang disampaikan Plt Kadis PMD Kabupaten Malaka itu karena program pencairan dana desa tidak layak dibagi-bagi. Sesuai aturan, Dana Desa dengan jelas diperuntukkan untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat desa.
Senada disampaikan juga salah satu wartawan yang namanya minta dirahasiakan menyatakan, tawaran Plt Kadis MPD Malaka dinilai tidak masuk akal dan diduga ada unsur kepentingan lain dibalik kerjasama tersebut. Hal itu diperkuat dengan undangan yang dikirim Berekmans Nahak selaku Ketua Kontas Malaka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












