TIMORMEDIA.COM – Sekretaris Badan Gizi Nasional (BGN) Sarwono mengumumkan bahwa guru sekolah dan relawan posyandu resmi menjadi penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Usulan ini telah disetujui langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Usulan pemberian MBG bagi guru sekolah dan relawan posyandu telah disetujui Presiden Prabowo Subianto,” kata Sarwono, dikutip dari Antara, Minggu (14/9/2025).
Sarwono menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan peraturan Kepala BGN yang akan menjadi pedoman pelaksanaan MBG di seluruh daerah melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penambahan penerima manfaat ini beriringan dengan kenaikan anggaran BGN pada RAPBN 2026.
Menurut Kepala BGN Dadan Hindayana, anggaran meningkat hampir tiga kali lipat menjadi Rp 268 triliun, naik dari pagu indikatif Rp 217 triliun ditambah alokasi tambahan Rp 50 triliun.
Rincian sumber anggaran berasal dari tiga sektor utama:
- Pendidikan: Rp 233 triliun (83,4%).
- Kesehatan: Rp 24,7 triliun (9,2%).
- Ekonomi: Rp 19,7 triliun (7,4%).
Sementara alokasi penggunaan anggaran 2026 difokuskan pada:
- MBG untuk anak sekolah: Rp 34 triliun.
- MBG untuk ibu hamil, menyusui, dan balita: Rp 3,1 triliun.
- Belanja pegawai: Rp 3,9 triliun.
- Digitalisasi: Rp 3,1 triliun.
- Pemantauan dan pengawasan: Rp 700 miliar.
- Pelatihan tenaga gizi: Rp 3,8 triliun.
Sarwono menekankan pentingnya dukungan semua pihak terhadap program MBG karena memiliki dampak besar bagi generasi muda.
“Program MBG direalisasikan pemerintah lewat BGN untuk memenuhi asupan gizi anak agar tetap sehat dan cerdas, disiapkan menjadi generasi emas Indonesia 2045,” ujarnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












