TIMORMEDIA.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, tetapi juga ikut menggerakkan ekonomi lokal.
Hal ini terlihat dari penerapan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
SPPG Sentul menggandeng UMKM dan Koperasi Desa sebagai pemasok bahan pangan utama.
“Banyaknya untuk bahan-bahan itu dari Koperasi Desa, terus ada beberapa yang memang kita ambil dari UMKM juga,” ujar Kepala SPPG Sentul, Savira Hazra, Rabu (1/10/2025).
Savira menjelaskan bahwa pengelolaan pangan dilakukan dengan standar ketat sejak bahan diterima hingga makanan siap distribusi. Semua bahan baku diperiksa kualitasnya, lalu disimpan di freezer dengan pengaturan suhu khusus.
“Kalau untuk bahan, dari bahan pangan dulu ya, kita sudah langsung pengecekan dari loading barang. Ketika barang sampai, ada bahan baku mentah yang langsung dimasukkan ke freezer dengan standar suhu tertentu,” terangnya.
Bahkan, proses pencucian dan memasak dilakukan menggunakan air galon demi menjaga higienitas. Apabila ditemukan bahan yang tidak layak, pemasok diwajibkan melakukan pengembalian (return).
Saat ini, SPPG Sentul melayani 3.297 penerima manfaat Program MBG. Angka tersebut mencakup 22 sekolah di berbagai jenjang, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, serta satu posyandu untuk balita dan ibu hamil.
“Untuk minggu ini, penerima manfaat ada di angka 3.297. Itu tersebar di 22 sekolah dan satu posyandu,” jelas Savira.
Dengan melibatkan UMKM dan koperasi desa, SPPG Sentul tidak hanya memastikan ketersediaan pangan sehat dan bergizi, tetapi juga membuka peluang usaha bagi masyarakat sekitar.
Model kerja sama ini diharapkan menjadi contoh nasional dalam pelaksanaan Program MBG di wilayah lain.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












