Kehidupan di kota-kota besar yang menimbulkan gaya hidup manusia konsumtif yang tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai, maka hal seperti itu akan membuka peluang seseorang untuk melakukan tindakan korupsi. Moral yang kurang kuat, juga dapat menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi tersebut.
Pemberian hadiah adalah sesuatu yang sangat biasa di masyarakat. Namun jika pemberian hadiah tersebut dilakukan untuk tujuan menyogok atau memberi uang pelicin supaya urusannya dipermudah. Hal seperti demikian sudah dianggap sebagai tindakan korupsi. Seseorang sering kali melakukan korupsi, namun dirinya tidak sadar akan hal yang dilakukannya. Karena korupsi memang sudah menjadi budaya buruk di Negeri ini yang sukar untuk diberantas.
Tindak pidana korupsi harus dilakukan secara tegas, sesuai dengan hukum yang berlakukan tanpa pengecualian. Baik itu masyarakat biasa, artis tersohor, maupun pejabat Negeri ini. Pelaku korupsi harus mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang sudah dilakukannya. Karena tindak korupsi merugikan pemerintah, utamanya masyarakat jika yang melakukan tindak korupsi adalah seorang pejabat di Negara ini.
Oleh karena itu, untuk mensejahterakan masyarakat pemerintah harus mewujudkan Negara yang terbebas dari korupsi. Untuk mencapai Negara yang terbebas dari korupsi haruslah dimulai dari diri sendiri. Kesadaran dalam diri dan sikap jujur merupakan kunci utama agar terhindar dari tindakan korupsi. Pendidikan karakter harus lebih ditekankan sejak dini, terutama di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Jangan sampai tindakan korupsi ini semakin menjadi-jadi dan membuat Negara ini hancur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












