BIDIKNUSATENGGARA.id | Dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka senilai Rp 44,95 miliar kian meruncing. Informasi terbaru mengungkapkan adanya dugaan aliran dana proyek ke rekening istri “bos besar” yang diyakini merupakan pejabat penting di Kabupaten Malaka. Dana tersebut diduga berasal dari fee proyek yang diberikan oleh kontraktor pemenang tender, PT Multi Medika Raya.
Kasus ini telah mencapai tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) setelah ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Bahkan, pada 20 September 2025, Tim Satgas Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malaka dan mengamankan dua kotak barang bukti.
Meskipun telah diresmikan oleh mantan Bupati Malaka, Simon Nahak, pada 13 Juni 2024, bangunan RSP Wewiku hingga saat ini masih terbengkalai dan belum dapat beroperasi karena belum mengantongi izin operasional dari Kementerian Kesehatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, memicu kecurigaan bahwa proyek puluhan miliar ini telah menghabiskan anggaran tanpa hasil yang nyata.
Menanggapi hal ini, Ketua PERMAPER TTU, Krisnawati Klau, mendesak Kejati NTT untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyitaan aset terhadap rumah “bos besar” guna menelusuri lebih lanjut aliran dana dan memulihkan kerugian negara. Ia menegaskan pentingnya desakan ini, mengingat proyek vital yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru menjadi ladang korupsi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












