6. Kehadiran Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo dalam demo masyarakat adat hari itu (ruang publik) dalam kapasitas sebagai Kepala Daerah, bukan sebagai pribadi dalam ruang privat.
7. Sebaliknya, AWAS menilai bahwa petikan kalimat awal yang diucapkan Bupati Sikka “Hey, Kau Jangan Shooting”, merupakan bentuk kalimat perintah larangan yang menunjukan relasi kuasa seolah-olah Joni Nura adalah subordinasi dari Bupati Sikka. AWAS menilai, perintah larangan tersebut bertentangan dengan kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua AWAS, Yohanes Vianey Tinton
Sekretaris, Irenius J. A. Sagur
(*/tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












