MAUMERE,bidiknusatenggara.com | Segenap wartawan di Kabupaten Sikka yang tergabung dalam wadah Aliansi Wartawan Sikka (AWAS) mencermati polemik video viral Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo yang adu mulut dan melarang wartawan MNC TV Biro Sikka, Joni Nura, dalam peristiwa demo masyarakat adat di Patiahu, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, pada Selasa (20/6/2023),menyampaikan kepada publik kronologi kejadian dalam polemik tersebut.
Kronologi kejadian ini menjadi aspek penting yang perlu disampaikan kepada publik mengingat ada bias tafsir dan rancunya
pemahaman publik terkait polemik itu.
Dalam video berdurasi 37 detik tersebut, tampak Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo beradu mulut dengan wartawan Joni Nura. Bupati Fransiskus Roberto Diogo yang sudah berada di dalam mobil menolak diambil gambar oleh Joni Nura.
Dari hasil penelusuran AWAS, dapat kami sampaikan sejumlah
fakta:
1. Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo datang bersama Kepala Kantor BPN/ATR Wilayah NTT, Hiskia Simarmata dan Kepala BPN/ATR Sikka, Faizin dan Panitia B untuk melakukan peninjauan lapangan areal yang dimohonkan oleh PT. Krisrama untuk diberikan Hak Guna Usaha.
2. Hari itu, Panitia B seharusnya meninjau 10 areal yang dimohonkan dengan total luas 325 Ha. Keseluruhan areal tersebut membentang dari Napun Biri, Patiahu, Hito Halok, Likong Gete, Wairhek, Utan Wair, Nangahale hingga Pedan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












