3. Dapat kami uraikan: Saat itu, Joni Nura sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput peristiwa demo masyarakat adat. Dimana saat Joni Nura mendekat ke arah mobil dinas Bupati Sikka dengan posisi kamera sedang merekam dengan niat hendak mengkonfirmasi, adalah masih dalam satu rangkaian kerja jurnalistik dalam satu kesatuan peristiwa dimaksud.
4. Bahwa saat Joni Nura merekam video, saat itu Bupati Sikka sedang berbicara dengan Kabag Ops Polres Sikka dan bukan dengan salah satu pendemo atas nama Leonardus Leo. Dimana isi pembicaraan tersebut antara lain bahwa Kabag Ops Polres Sikka menyarankan rombongan Bupati Sikka untuk kembali. Lantaran, masyarakat adat memblokade jalan.
5. Isi pembicaraan antara Bupati Sikka dan Kabag Ops Polres Sikka adalah sebuah peristiwa yang layak diliput wartawan karena masih dalam satu rangkaian peristiwa, dan bukan terkait dengan kehidupan pribadi Bupati Sikka (Sesuai
penafsiran Pasal 9 Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2006 yang berbunyi, Wartawan Indonesia Wajib Menghormati Hak Narasumber Tentang Kehidupan Pribadinya, Kecuali Untuk Kehidupan Pribadinya). Sehingga tidak tepat bila tugas jurnalistik yang sedang dilakukan Joni Nura saat itu dinilai sebagai tidakan merampas hak privat Bupati Sikka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












