3. Saat hendak melanjutkan peninjauan, mereka dihadang oleh masyarakat adat di hutan jati Patiahu.
4. Bupati Sikka bersama Kakanwil BPN NTT dan Kakan BPN Sikka kemudian turun. Melihat kehadiran Bupati, masyarakat adat pun mulai melancarkan aksi penolakan.
5. Bupati bersama rombongan kemudian melakukan negosiasi dengan perwakilan masyarakat adat, namun gagal. Masyarakat tetap memblokade akses jalan yang hendak dilalui rombongan Bupati Sikka.
6. Dikarenakan rombongan Bupati Sikka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan untuk meninjau areal lain, kendaraan rombongan Bupati kemudian memutar balik ke Maumere.
7. Saat itu, Kabag Ops. Polres Sikka yang bertugas kemudian mendekati Mobil Dinas Bupati Sikka. Joni Nura kemudian mendekat juga ke arah mobil dinas bupati dengan posisi kamera tetap merekam, hingga kemudian terjadi adu mulut dengan Bupati Sikka seperti dalam video yang viral.
Berdasarkan uraian diatas, maka kami Aliansi Wartawan Sikka (AWAS) menilai:
1. Bahwa dalam menjalankan tugas Jurnalistiknya, Joni Nura yang adalah wartawan MNC Group dan anggota AWAS dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers.
2. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya pada saat peristiwa, sudah sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan Pasal 9 tentang profesionalitas dan menghormati hak narasumber.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












