TIMORMEDIA.COM – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan akan kosong mulai 1 Oktober 2025 mendatang.
Hal ini terjadi setelah Kosmas Lana, yang menjabat sejak Mei 2023, memasuki masa pensiun.
Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan akan segera menyiapkan panitia seleksi (pansel) untuk mencari pengganti Kosmas Lana.
Namun, proses pembentukan pansel baru akan dilakukan setelah masa jabatan Kosmas resmi berakhir.
“Belum kita proses (pembentukan pansel). Nanti kita tunjuk Plt., karena ini harus melibatkan Kemendagri. Kita hormati saja sampai Pak Sekda selesai, tanggal 1 Oktober baru kita bentuk pansel,” kata Melki usai menghadiri Sidang Paripurna di DPRD NTT, Jumat (12/9/2025) malam.
Seleksi Sekda NTT Terbuka untuk Semua ASN
Gubernur menegaskan, seleksi Sekda NTT akan dilakukan secara terbuka dan bisa diikuti oleh aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai tingkatan, baik di daerah maupun pusat.
“Terbuka untuk umum, jadi yang dari provinsi bisa, dari kabupaten/kota juga boleh, bahkan ASN dari pusat juga boleh,” jelasnya.
Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni, menekankan pentingnya percepatan proses seleksi agar pejabat definitif segera terpilih sebelum pembahasan APBD Murni 2026.
“Kita dorong Gubernur untuk sesegera mungkin mempersiapkan calon sekda, karena ini posisi penting. Sekda adalah Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang mengemudikan pembahasan APBD agar berjalan baik,” tegas Emi.
Lebih lanjut, Emi mengingatkan agar Gubernur memilih figur Sekda yang benar-benar profesional.
“Sekda harus orang yang mampu bekerja profesional, bukan karena suka atau tidak suka,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












