Tindakan Yanto yang membawa dan menyerahkan Oktavianus kepada sekelompok orang yang tidak dikenal menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dan pengabaian terhadap etika kepemimpinan.
Interogasi yang dialami Oktavianus sangat mempengaruhi kondisi mentalnya. Pada malam itu, ia dihadapkan pada orang-orang tidak dikenal yang menanyakan berbagai hal kepadanya. Menariknya, selama proses tersebut, handphone milik Oktavianus disita dan hingga saat ini belum dikembalikan.
Setelah mengalami penganiayaan dan interogasi, Oktavianus mengungkapkan rasa traumanya yang mendalam. Ia sulit membayangkan bahwa seseorang yang seharusnya dianggap keluarga justru melakukan tindakan tidak manusiawi tersebut. “Kalau malam itu mereka bunuh saya bagaimana?” ungkapan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang dia hadapi.
Tindakan penganiayaan dan penyitaan handphone yang dilakukan oleh Yanto Tcu melanggar hukum yang berlaku, tindakan ini dapat diadili ke pengadilan.
Sementara dihubungi terpisah oleh tim media pada Kamis, (30/7/2024), Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu, membantah tuduhan penganiayaan tersebut.
“Saya pukul? Ada bukti video atau dia ada saksi bahwa saya pukul? Kejadiannya hari minggu Visumnya kapan?,” ucap kades Naiusu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












