BIDIKNUSATENGGARA.COM | Setelah dianya, Oktavianus Timu Klau diduga disekap selama empat jam disebuah rumah persis dibelakang Rumah Jabatan Bupati lama, di Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, yang diantar oleh Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu.
Oktavianus menegaskan betapa seriusnya penganiayaan yang dia alami, di mana tidak hanya fisik, tetapi juga mentalnya terganggu akibat interogasi tanpa henti di sebuah rumah yang tidak dikenalnya.
Kejadian bermula ketika Oktavianus dianiaya di rumah Kepala Desa Webetun lalu dilanjut di rumah Yanto Tcu yang juga seorang Kepala Desa. Setelah penganiayaan itu, ia mendengar suara telepon yang meminta untuk diantarkan ke Betun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yanto Tcu kemudian mengantarkan Oktavianus dengan mobilnya, didampingi oleh sekitar enam orang lainnya. Mereka menuju rumah yang berada di belakang Rumah Jaban lama Bupati Malaka di Weleun. Di situlah Oktavianus mengalami interogasi yang berlangsung hingga pukul 4 pagi tanpa adanya kejelasan atau izin dari pihak berwajib.
Yanto Tcu diduga berperan sentral dalam penganiayaan ini, yang sangat mengejutkan posisinya sebagai seorang kepala desa. Oktavianus merasa dikhianati, karena Yanto adalah sosok yang seharusnya melindungi masyarakatnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












