Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Semua Honorer Apapun Tanpa Terkecuali Segera Diangkat Jadi PPPK, Termasuk OB?

“Ketika dia sudah menjadi honorer selama 5 tahun berturut-turut tanpa terputus, itu Pak,” sambung Junimart.

Junimart Girsang menekankan bahwa pemerintah wajib mematuhi ketentuan yang ada dalam UU ASN 2023 terkait pengangkatan honorer. Jika terdapat honorer yang memenuhi syarat tapi tidak diangkat, secara implisit ini berarti pemerintah telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.

“Dalam kesimpulan itu ada, jadi kalau disebutkan apa namanya eh tidak diangkat tentu sudah melanggar undang-undang Pak. Itu satu, ini biar clear semua di sini kita tidak perlu database, ” tutupnya.

Keputusan untuk mengangkat seluruh honorer menjadi PPPK tanpa terkecuali membawa angin segar bagi banyak pihak, khususnya bagi mereka yang telah lama berjuang dalam ketidakpastian status kepegawaian. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan, meratakan hak-hak sebagai pekerja, dan pada akhirnya memotivasi peningkatan kualitas kerja serta dedikasi bagi seluruh aparatur negara. Semoga dengan adanya UU ASN 2023 ini, tidak ada lagi seorang pun honorer yang terlewatkan dalam kebijakan pemerataan dan penghargaan untuk jasa-jasa mereka kepada negeri. *(Ferdy Bria) 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung