Junimart Girsang, sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, telah memainkan peran kunci dalam mendorong inisiatif ini. Optimismenya terhadap proses legislasi dan implementasi dari UU ASN 2023 mencerminkan harapan yang besar terhadap peningkatan kesejahteraan semua honorer.
Girsang secara khusus menekankan pentingnya pengangkatan honorer OB, yang sebelumnya seringkali dianggap berada di luar jangkauan kesejahteraan tenaga kerja formal.
“Semua tenaga honorer tanpa terkecuali, ya pak ya. Mau Bidan mau OB apa segala macam itu ya harus sudah diangkat paling lambat tanggal 24 Desember 2024,” kata Junimart dikutip Klik Pendidikan dari TV Parlemen.
Menanggapi usulan dari Junimart Girsang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Anas Ma’ruf menyatakan dukungannya yang cukup lugas. “Siap,” begitu respons singkat Anas terhadap rencana pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki celah yang ada dalam perekrutan dan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara, khususnya bagi mereka yang selama ini bekerja dalam kapasitas non formal.
Disampaikan pula bahwa salah satu syarat krusial yang perlu dipenuhi oleh honorer agar dapat diangkat menjadi PPPK adalah masa kerja yang telah mencapai 5 tahun secara berturut-turut tanpa putus.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












