Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Semua Honorer Apapun Tanpa Terkecuali Segera Diangkat Jadi PPPK, Termasuk OB?

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pemerintah, melalui regulasi terbaru, telah menetapkan batas waktu akhir tahun 2024 sebagai tenggat waktu untuk mengangkat semua tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Inisiatif ini tidak menyangkut masa depan ribuan honorer, tetapi juga merupakan langkah maju dalam mengakui dan menghargai kontribusi mereka terhadap pemerintahan dan pelayanan publik. Tentu saja, isu ini memiliki banyak lapis dan nuansa, yang diperjuangkan oleh banyak pihak, termasuk para honorer di posisi-posisi yang seringkali tidak mendapat perhatian layaknya Office Boy (OB).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Dalam Ruang sidang RDP yang digelar pada 19 Juni 2024, disemarakkan oleh pernyataan Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Beliau, dengan lantang, menyuarakan perlunya semua tenaga honorer, tanpa terkecuali, untuk diangkat menjadi PPPK. Perjuangannya khususnya mencakup honorer pada posisi yang sering dianggap remeh, seperti OB, yang sekarang mendapat sorotan dan dukungan untuk kesejahteraannya

UU ASN 2023 menjadi pijakan utama dalam inisiatif pengangkatan non ASN menjadi PPPK. Kebijakan ini secara khusus menargetkan pemerataan hak untuk seluruh tenaga honorer, tanpa memandang jenis pekerjaan mereka. Otoritas pengambil kebijakan mengatakan, ini adalah langkah untuk menghormati setiap kontribusi yang telah diberikan oleh para honorer kepada negara, menjamin bahwa tidak seorang pun tertinggal dalam hal akses terhadap hak-hak sebagai pekerja.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung