TIMORMEDIA.COM – Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, resmi menetapkan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra periode 2025–2030 pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, kediaman pribadi Prabowo.
Dalam struktur terbaru ini, Prabowo kembali memegang jabatan sebagai Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina. Adapun jajaran inti kepengurusan DPP Gerindra yang ditetapkan adalah:
Ketua Harian: Sufmi Dasco Ahmad
Sekretaris Jenderal: Sugiono
Bendahara Umum: Satrio Dimas Adityo
Struktur baru tersebut disahkan langsung melalui penandatanganan oleh Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen partai dalam menyongsong periode politik baru.
Sugiono, yang kini resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk menggantikan Ahmad Muzani, yang telah menjabat sebagai Sekjen selama 17 tahun sejak 2008.
“Partai Gerakan Indonesia Raya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak H. Ahmad Muzani atas dedikasi selama 17 tahun sebagai Sekretaris Jenderal,” ujar Sugiono dalam pernyataannya.
Sugiono juga menegaskan bahwa kepengurusan baru ini menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi internal dan mendukung pemerintahan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI periode 2024–2029.
“Ini adalah momen untuk mempererat tali persaudaraan dan memastikan Partai Gerindra berada di garis terdepan dalam mengawal program-program pemerintah serta pelaksanaan amanah konstitusi,” tambahnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra, atas kontribusinya sejak awal berdirinya partai hingga kini.
Penetapan struktur DPP Gerindra 2025–2030 ini dinilai sebagai langkah strategis partai dalam memperkuat barisan kepemimpinan dan memastikan stabilitas politik jelang periode pemerintahan baru.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












