BETUN,BidikNusatenggara.com-Salah satu warga penerima rumah bantuan kategori rusak berat akibat banjir siklon tropis pada tanggal 4 Apri tahun 2021 lalu di Desa Fafoe, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, hingga saat ini belum dikerjakan gegara klaim antara kontraktor. Jumat (13/08/2022)
Agustina Hoar, warga Dusun Katara salah satu penerima bantuan rumah Seroja kategori rusak berat senilai Rp 50.000.000;_ hingga saat ini belum dikerjakan oleh pihak kontraktor karena nama Agustina Hoar ada pada dua kontraktor yang berbeda.
Pantauan media ini, klaim-mengklaim antara kedua kontraktor tersebut disebabkan karena nama penerima bantuan yang sama ada pada kedua kontraktor tersebut atas nama Om Dhan dan Olan Nahak
Salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya menyampaikan, bukan hanya ada pada persoalan mama Agustina Hoar saja, tetapi ada hal-hal lain yang menjadi pertanyaan warga yakni, setiap bahan-bahan yang dibelanjakan oleh kontraktor tidak pernah diberitahukan kepada penerima. Misalanya pasir, semen, cat tembok dan bahan lainnya, kontraktor tidak memberikan nota belanja kepada penerima.
“Bantuan yang kami terima itu dengan kategori rusak ringan sebesar Rp 10.000.000;_ ada juga rusak sedang sebesar Rp 25.000.000;_ dan rusak berat Rp 50.000.000;_. Tetapi setelah di kerjakan dan kami kalkulasi setiap material pembelanjaan dari kontraktor ternyata masih banyak sisa anggarannya dan itu juga kami tdak diberitahukan sisanya berapa. Dan sisa uang itu di kemanakan? Ungkapnya”.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun Dinas terkait belum berhasil dikonfirmasi.(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












