Meskipun GMNI menaruh perhatian serius terhadap kasus ini, penyelesaian akhirnya mengikuti kehendak korban. Dua korban memilih berdamai dengan pelaku, Bripka Andre Boro, sehingga perkara bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Karena korban sendiri ingin berdamai, maka tentunya kami tidak bisa melarang. Itu adalah hak mereka,” jelas Vidi Bria, yang mengakui keterbatasan intervensi eksternal dalam keputusan pribadi korban.
Proses damai ini difasilitasi oleh pihak berwenang, termasuk Kapolres Malaka melalui Brigpol Nofarius Nana dan Bripka Sandro, yang turut membantu mencapai kesepakatan melalui pendekatan restorative justice.
Vidi Bria menyampaikan apresiasi mendalam atas peran mereka. “Terima kasih kepada Kapolres Malaka, melalui Brigpol Nofarius Nana dan Bripka Sandro, yang telah membantu menyelesaikan masalah ini sehingga bisa selesai melalui restorative justice,” katanya.
Tak lupa, GMNI NTT juga memuji kinerja Propam (Bagian Pemantauan Profesi dan Pengamanan Internal) Polres Malaka. “Terima kasih kepada Propam Polres Malaka karena sudah secara profesional menerima laporan masyarakat,” ujar Vidi Bria, menegaskan komitmen untuk mendukung penegakan hukum yang transparan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat Malaka bahwa penanganan perkara harus berbasis pada prinsip keadilan dan kemanusiaan. GMNI percaya, langkah-langkah seperti ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Malaka, menuju masyarakat yang lebih adil dan harmonis.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












