BIDIKNUSATENGGARA.id | Kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Polsek Sasitaeman menjadi sorotan, di mana Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Nusa Tenggara Timur (NTT), menyuarakan harapan agar tidak ada lagi kekerasan verbal atau fisik terhadap terduga pelaku. Meski demikian, kasus ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui restorative justice, berkat kemauan korban untuk berdamai.
Sebagai Ketua DPD GMNI NTT, Vidi Bria, menekankan bahwa polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat harus bertindak profesional dalam menangani baik korban maupun pelaku. “Korban dan pelaku memiliki hak hukum yang sama. Kita sangat berharap tidak ada penganiayaan verbal maupun fisik terhadap pelaku saat menjalankan tugas penanganan perkara,” ujar Vidi Bria dalam rilis persnya, Sabtu (12/10/2025).
Insiden ini terjadi di wilayah hukum Polres Malaka, khususnya di Polsek Sasitaeman, yang kini dijadikan pelajaran berharga. Vidi Bria menyebut kasus ini sebagai contoh agar ke depan, penyelenggara negara lebih humanis dalam menjalankan tugas. “Kita sangat berharap agar tidak ada lagi penganiayaan terhadap terduga pelaku di masa mendatang,” tambahnya, menyoroti pentingnya pendekatan yang adil dan menghormati hak asasi manusia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












