Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
| Topik :

Resmi Diberlakukan! Skema PPPK Paruh Waktu Hadir, Kerja Cuma 4 Jam Sehari dan Tetap Dapat NIP ASN

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Resmi Diberlakukan! Skema PPPK Paruh Waktu Hadir, Kerja Cuma 4 Jam Sehari dan Tetap Dapat NIP ASN/ ilustrasi

TIMORMEDIA.COM – Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai langkah konkret mengatasi persoalan ribuan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kejelasan status.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menanti status kepegawaian yang pasti.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Dengan sistem paruh waktu, tenaga honorer kini bisa diangkat sebagai ASN, namun dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan beban anggaran yang lebih ringan bagi instansi.

PPPK Paruh Waktu: Kerja 4 Jam, Hak ASN Tetap Didapat

Dalam skema baru ini, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama 4 jam per hari atau sekitar 18–19 jam per minggu. Ini berbeda jauh dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja 8 jam setiap hari.

Baca Juga :  Menuju Akmil Magelang, Ketua DPRD Malaka ABS Siap lkuti Kursus Pemantapan Pimpinan Nasional

Meski jam kerjanya singkat, para PPPK Paruh Waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sah, mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), serta hak-hak dasar ASN lainnya.

Kebijakan ini dinilai sangat relevan, terutama bagi instansi pemerintah yang kekurangan pegawai namun memiliki keterbatasan anggaran.

Tidak Otomatis, Ini Honorer yang Diprioritaskan

Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria prioritas bagi tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Di antaranya:

  • Terdaftar dalam database non-ASN BKN
  • Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK namun belum berhasil lolos
  • Memiliki ijazah sesuai dengan jabatan yang dilamar (misalnya pendidikan, kesehatan, atau teknis administrasi)
  • Telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah
Baca Juga :  Bupati SBS Dilantik Jadi Dewan Pengurus Aspeksindo Periode 2025-2030

Langkah ini diambil agar pengangkatan dilakukan secara objektif, adil, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan instansi.

Tanpa Tes Ulang, Cukup Verifikasi Dokumen

Berbeda dari proses seleksi CPNS atau PPPK reguler, pengangkatan dalam skema ini tidak memerlukan tes ulang. Tenaga honorer hanya perlu memastikan telah terdaftar dalam pendataan resmi BKN.

Setelah itu, instansi tempat mereka bekerja wajib mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PAN-RB. Bila disetujui, tenaga honorer cukup menyiapkan dokumen berikut:

  • SK pengangkatan sebagai tenaga honorer
  • Surat keterangan pengalaman kerja
  • Fotokopi ijazah dan KTP
  • Surat pernyataan tidak pernah terlibat pidana

Setelah verifikasi dokumen oleh instansi dan validasi dari BKN, NIP akan diterbitkan dan PPK menerbitkan SK pengangkatan dengan masa kerja satu tahun.

Baca Juga :  Menuju Akmil Magelang, Ketua DPRD Malaka ABS Siap lkuti Kursus Pemantapan Pimpinan Nasional

Jam Kerja Fleksibel, Ada Peluang Naik Status

Jam kerja PPPK Paruh Waktu menyesuaikan kebutuhan masing-masing instansi. Contohnya:

  • Guru paruh waktu untuk tambahan jam pelajaran
  • Tenaga teknis untuk pengelolaan sistem informasi atau data
  • Petugas kebersihan yang dijadwalkan pada jam-jam tertentu

Jika menunjukkan kinerja yang baik, kontrak PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang bahkan bisa dialihkan ke status PPPK Penuh Waktu sesuai kebutuhan dan kebijakan instansi.

Solusi Bertahap Selesaikan Masalah Honorer

Penerapan PPPK Paruh Waktu ini merupakan langkah nyata dan strategis pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer secara bertahap, adil, dan manusiawi.

Selain membuka peluang menjadi ASN, skema ini juga memberikan fleksibilitas kerja dan kepastian status kepada ribuan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung