TIMORMEDIA.COM – Sejumlah warga Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT mempertanyakan transparansi pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2024 oleh Kepala Desa, Patrisius Seran.
Pasalnya, berdasarkan data yang berhasil dihimpun Media ini, terdapat 13 item pekerjaan dan pengadaan yang hingga saat ini belum terlihat hasil fisiknya di lapangan.
Berikut ini beberapa pekerjaan yang dipersoalkan warga diantaranya:
1. Pengadaan pipa air senilai Rp126.379.000, yang direncanakan untuk mengalirkan air ke rumah-rumah warga, hingga kini belum terealisasi.
2. Pembangunan jamban sebanyak 4 unit dengan anggaran Rp53.176.000, dilaporkan mangkrak dan tidak menunjukkan progres berarti.
3. Pengadaan hand traktor 2 unit dan rontok padi 2 unit senilai Rp102 juta, juga belum tampak keberadaannya di desa.
4. Pengadaan anakan babi sebanyak 41 ekor beserta pakan, yang diperuntukkan bagi perangkat desa, dengan anggaran Rp79 juta, tidak diketahui keberadaannya.
5. Pemasangan Lampu jalan 30 titik dengan anggaran senilai Rp57.639.000 hingga kini tidak nampak.
Selain itu, beberapa program lain juga dipertanyakan, seperti:
- PMT (Pemberian Makanan Tambahan) untuk bayi dan ibu hamil, yang sudah dianggarkan namun tidak dibagikan.
- Pengadaan laptop dan printer untuk operasional kantor desa, yang tidak tampak di kantor desa.
- Pengadaan Pupuk Biobot 50 liter dengan nilai Rp9.253.000, dan
Beberapa item kegiatan lainnya yang sudah teranggarkan namun tidak terlihat pelaksanaannya.
Warga menilai, hal ini menunjukkan indikasi kuat ketidakterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa. Bahkan, papan informasi APBDes pun tidak dipasang, yang menambah kecurigaan masyarakat terhadap dugaan praktik penyalahgunaan anggaran oleh kepala desa.
“Kami kuat menduga bahwa kepala desa telah salah gunakan anggaran tersebut karena ketidak transparansinya dalam pengelolaannya,” ujar NB, salah satu warga.
Hal senada juga disampaikan oleh BL, warga lainnya yang meminta agar Inspektorat Kabupaten Malaka segera turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi fisik pekerjaan dan pengadaan di Desa Rabasa Haerain.
“Pekerjaan belum dilaksanakan namun dananya sudah ludes dicairkan atas rekomendasi Dinas PMD, apakah ini ada aturan sebenarnya,? Kami minta ada tindakan tegas dari Inspektorat Malaka,” tegasnya.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah investigatif agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












