BETUN,Bidiknusatenggara.com-Penyegelan puskesmas Oekmurak akibat anak pemilik tanah yang bekerja sebagai sopir ambulans sejak Tahun 2012 diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh Dinas BKPSDM Kabupaten Malaka pada tanggal 4 Oktober 2022 lalu.
Oktavianus Nahak yang diberhentikan dari Tenaga Kontrak Daerah(TEDA) tersebut mengaku, pemberhentian ini dilakukan secara sepihak tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu. Padahal dirinya sudah bertahun-tahun bekerja di puskesmas yang berlokasi di Desa Oekmurak, Kecamatan Rinhat.
“Pemberhentian ini tidak berprosedur. Bagaimana saya diberhentikan ditahun berjalan. Sedangkan saya kerja sejak Malaka masih bergabung dengan kabupaten Belu. Tiba-tiba tanggal 4 Agustus kemarin saya diberhentikan tanpa alasan yang jelas, sehingga hari ini saya bersama keluarga segel puskesmas”, ungkap Oktovianus Nahak.
Dikatakannya, dirinya diberhentikan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas BKPSDM Kabupaten Malaka seakan-akan ada kepentingan sepihak sebab pemberhentian yang dilakukan tersebut atas desakan oknum-oknum tertentu yang tidak mau dirinya bekerja di Puskesmas Oekmurak.
“Saya cari tau ke Dinas, mereka bilang ini kekeliruan, tapi kekeliruan inikan bisa diatasi paling lama satu minggu saya sudah bisa ambil SK. Tapi sudah hampir 3 bulan saya belum ada informasi apa-apa. Jadi saya sudah tidak berharap SK itu lagi. Saya hanya minta, saya punya hak 3 bulan harus dibayar”, pungkasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












